KOTA BIMA – Berkas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) dengan tersangka Ketua DPC PDIP Kota Bima Ruslan, Rabu (30/5) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota Ipda Dediansyah membenarkan, bahwa berkas Ruslan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima setelah penyidik melengkapi dan merampungkan berkas tersebut.
“Alhamdulillah berkasnya sudah rampung dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan tadi (kemarin,red),” ujarnya, kemarin (30/5).
Dikatakan Dediansyah, setelah pelimpahan berkas tahap pertama dilakukan, akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami masih menunggu, setelah jaksa meneliti berkas itu, apakah dinyatakan lengkap atau ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi,” katanya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa mengaku sudah menerima pelimpahan berkas kasus tipilih dengan tersangka Ruslan alias Parlan.
“Iya tadi kami sudah terima berkasnya dan sedang kami teliti,” ujarnya.
Ronald pastikan, dalam waktu dekat akan disampaikan ke penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. Jika lengkap, akan dinyatakan P21 dan dilanjutkan dengan tahap dua. (yet/r4)